Senin, 29 Juni 2015

Tugas Paper dan Artikel Politik dan Strategi Nasinonal

TUGAS PAPER
Berkaitan dengan Politik dan Strategi Nasional


A.   Pendahuluan
1.      Latar Belakang
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a.       Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.      Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a)      proses pertimbangan
b)      menjamin terlaksananya suatu usaha
c)      pencapaian cita-cita/keinginan
2.      Rumusan Masalah
a.       Bagaimana otonomi daerah?
b.      Bagaimana implementasi politik dan strategi nasional?
c.       Bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional?
d.      Bagaimana masyarakat madani (civil society)?
3.      Tujuan Penulisan
a.       Agar dapat memahami, menjelaskan serta menghayati otonomi daerah.
b.      Agar dapat memahami, menjelaskan serta menghayati implementasi politik dan strategi nasional.
c.       Agar dapat memahami, menjelaskan serta menghayati keberhasilan politik dan strategi nasional.
d.      Agar dapat memahami, menjelaskan serta menghayati masyarakat madani (civil society).
4.      Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan dalam pembuatan paper ini adalah dengan menggunakan literatur dari berbagai sumber-sumber yang tertera dalam daftar pustaka.

B.   Pembahasan
1.      Otonomi Daerah
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
    a.       Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan           pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan             yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara              kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
b.        Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonomi dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan
     a.       Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko               gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  1. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  2. Dati II adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
   a.  Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  1. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  2. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang. Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a. politik luar negeri,
b. pertahanan dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan (yustisi),
e. agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.

2.      Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional terdapat pada beberapa bidang. Berikut ini adalah implementasi politik dan strategi nasional:
a.       Bidang hukum.
Contoh implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum yaitu mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supernasi hukum dan tegaknya Negara hukum.
b.      Bidang ekonomi.
Contoh implementasi politik dan strategi nasional di bidang ekonomi yaitu mengembangkan persaingan sehat dan adil serta, menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat.
c.       Bidang politik
Contoh implementasi politik dan strategi nasional di bidang politik yaitu memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Implementasi politik dan strategi nasional terbagi menjadi 5, yaitu:
1)      Politik luar negeri
2)      Penyelenggara negara
3)      Komunikasi, informasi, dan media massa
4)      Agama          
5)      Pendidikan
a)      Kedudukan dan Peranan Perempuan.
b)      Pemuda dan Olahraga
c)      Pembangunan Daerah.
d)     Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
d.      Bidang pertahanan dan keamanan.
Contoh implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan yaitu meningkatkan kualitas kerjasama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

3.      Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
  1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
  3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
  4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
  5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
  6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
  7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.

4.      Masyarakat Madani (civil Society)
Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan civil society. Civil society dikemukakan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya, istilah civil society dipahami sebagai organisasi – organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai – nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Sebelum dikemukakan pengertian masyarakat madani, terlebih dahulu perlu diperhatikan berbagai pendapat beberapa para ahli yang memberikan konsep tentang masyarakat madani. Adapun beberapa pendapat berikut sebagai berikut.
1)  Zbigniew Rau, dengan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Soviet. Masyarakat madani atau civil society adalah sebuah masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara yang diekspresikan dalam gambaran cirri – cirinya, yaitu individualisme, pasar (market), dan pluralisme.
2)      Han Sung Joa dengan latar belakang kasus Korea Selatan
Masyarakat madani atau civil society adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak – hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang public yang mampu mengartikulasikan isu – isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama – sama mengakui norma – norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk.
Ciri – ciri utama civil society menurut A.S. Hikam adalah sebagai berikut.
1)      Kesukarelaan
2)      Keswasembadaan, tercermin dalam:
a)      Kemandirian yang tinggi terhadap negara.
b)      Keterkaitan pada nilai – nilai hukum yang disepakati bersama.
c)    Kebhinekaan masyarakat, di mana kelompok masyarakat yang ada saling hidup berdampingan, tolong menolong, saling menghargai, dan dapat hidup dengan damai.
d)   Terselenggaranya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bernuansa demokratis.
3)      Kebiasaan berdialog dan bermusyawarah
4)      Hidup rukun dan toleransi
Adapun secara umum, karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut.
1)      Free public shere, yaitu adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat.
2)      Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip – prinsip demokrasi sehingga mewujudkan masyarakat yang demokratis. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakan pilar – pilar demokrasi yang meliputi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pers yang bebas, supremasi hukum, perguruan tinggi, dan partai politik.
3)   Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan – pandangan politik dan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4) Pralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5) Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6)  Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar – benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dam kemandirian berpolitik yang bertanggung jawab.
7)  Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Beberapa prasyarat guna menuju masyarakat madani setelah tumbuh dan berkembangnya demokratisasi adalah sebagai berikut.
1)   Memiliki kualitas sumber daya manusia yang tinggi, hal ini tercermin antara lain dari kemampuan tenaga – tenaga profesionalnya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan tekonologi.
2)  Memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pokok sendiri (mampu mengatasi ketergantungan) agar tidak menilbulkan kerawanan, terutama bidang ekonomi.
3)     Semakin mantap mengandalkan sumber – sumber pembiayaan dalam negeri (berbasis kerakyatan) yang berarti ketergantungan kepada sumber pembangunan dari luar negeri semakin kecil atau tidak ada sama sekali.
4)  Secara umum telah memiliki kemampuan ekonomi, sistem politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan yang dinamis, tangguh , serta berwawasan global.
Dalam mewujudkan masyarakat madani ada kendala – kendala yang dihadapi bangsa Indonesia. Kendala – kendala yang dihadapi bangsa Indonesia tersebut antara lain:
1)  Masih adanya sikap mental penyelenggara negara yang mengedepankan budaya paternalistik.
2)      Penggusuran tanah rakyat secara paksa.
3)  Sikap mental warga negara yang acuh tak acuh dengan kebijakan pembangunan dan sebagainya.
4)   Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata.
5)      Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat.
6)   Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.
7)    Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas.
Upaya mengatasi kendala yang dihadapi bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat madani ala Indonesia, antara lain:
1)      Mengedepankan integrasi nasional
Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
2)      Adanya reformasi sistem politik demokrasi
Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi.
3)  Membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi. Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap relisasi dan strategi pertama dan kedua.

C.      Penutup
1.      Kesimpulan
a.     Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.  Implementasi politik dan strategi nasional terbagi dalam beberapa bidang, yaitu bidang hukum, ekonomi, politik dan ketahanan keamanan.
c.    Keberhasilan politik dan strategi nasional dapat dipenuhi ketika anggota masyarakat dalam suatu Negara telah memenuhi persyaratan.
d.  Masyarakat madani (civil society) adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak – hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari Negara.
2.   Saran
Kepada pembaca dan penulis diharapkan dapat mengetahui, memahami dan menghayati otonomi daerah, implementasi politik dan strategi nasional, keberhasilan politik dan strategi nasional serta masyarakat madani.
D.   Daftar pustaka
Muchiji, Achmad, et al. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Seri Diktat Kuliah. Jakarta: Penerbit Gunadarma.



TUGAS ARTIKEL


Berkaitan dengan Politik dan Strategi Nasional

Desas-desus Reshuffle Kabinet

Bicara tentang politik di Indonesia memang begitu pelik. Banyak komponen yang penting namun sulit untuk bersinkronisasi antara satu dengan yang lain. Politik berhubungan erat dengan satu keputusan yang berdampak besar pada kepentingan bersama. Kini negara Indonesia sedang dihadapkan dengan keterpurukan di segala aspek, salah satunya bertitik berat pada bidang ekonomi, yakni nilai rupiah yang telah mencapai 13.000-14.000 per dolar. Nilai ini begitu jatuh jika dibandingkan dengan pemerintahan pada kabinet sebelumnya. Selain itu, penerimaan pajak yang tidak mengalami kenaikan, bahkan cenderung mengalami penurunan. Penyebab terjadinya keterpurukan ini dicurigai karena pembantu presiden (menteri tidak mampu merefleksikan kemauan presiden. Oleh karena itu, reshuffle dianggap sebagai  salah satu instrumen presiden untuk membenahi struktur dan kinerja menterinya. 
Banyak pihak yang telah mengusulkan bahwa reshuffle kabinet adalah salah satu cara yang tepat untuk mengatasi keterpurukan negara Indonesia. Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Tony Prasetiantono mengatakan perombakan menteri di bidang perekonomian dapat menjadi kunci untuk mengatasi permasalahan ekonomi dan melemahnya nilai rupiah. "Kunci mengatasi (permasalahan ekonomi) adalah reshuffle dengan mencari orang yang tepat. Menko perekonomian dan menkeu harus orang yang bisa mempengaruhi persepsi pasar,” ujar Tony di Jakarta, Kamis (2/7). Ia mengatakan menteri bidang perekonomian di Kabinet Kerja dinilai pasar tidak kredibel karena menetapkan target yang terlalu optimistis pada awal masa kerja, tetapi kini saat terjadi pelemahan ekonomi tidak ada aksi konkrit yang dilakukan.
Pengamat politik LIPI, Siti Zuhro, menyarankan agar Presiden Joko Widodo tidak bersikap ragu untuk mengocok ulang kabinet. Ia juga menyarankan momentum reshuffle kabinet itu bisa menjadi momentum bagi presiden untuk menjalankan visi dan misi pemerintah ke depan.
“Jangan lupa kalau menteri salah, yang kena getahnya itu RI-1. Pihak yang bertanggung jawab ke DPR itu juga RI-1. Lalu yang diimpeach itu presidennya, bukan, misalnya parpol, relawan, atau kelompok tertentu lainnya,” kata Siti di Jakarta, Kamis (2/7).
Siti mengatakan, sekarang menjadi momentum tepat buat Jokowi untuk membangun sistem dan kembali kepada prinsip awal yang digaungkan. Diantaranya mereformasi birokrasi yang dibangun dengan kabinet efektif, ramping, tak transaksional, dan tanpa syarat. Dalam konteks menjaga harmoni, Siti juga menyarankan agar Jokowi bisa mengelola kekuatan politik yang ada, baik Koalisi Indonesia Hebat maupun Koalisi Merah Putih. Tentunya, kata dia, dengan membuat aturan yang tegas serta tanpa perlu menyakiti pihak lain. Selanjutnya, Jokowi tinggal mencari sosok calon menteri yang pas, berintegritas, sehati, sejalan, loyal, dan bisa nyaman diajak bekerja sama dengan presiden. 
Akan tetapi semua kembali kepada hakikatnya bahwa reshuffle itu hak pererogatif presiden sebagai kepala pemerintahan. Presiden punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan pembantunya. Presiden Jokowi dibuat ‘mumet’ alias pusing terkait dengan isu reshuffle kabinet. Menanggapi hal itu Wakil Ketua MPR RI, Mahyuddin mengatakan sebelum menggaungkan soal isu reshuffle, sebaiknya masyarakat memberikan kesempatan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuktikan kinerjanya dulu.

Dikutip dari beberapa sumber, yaitu:
http://www.aktual.com/gerindra-kesempatan-ada-pada-presiden-untuk-lakukan-reshuffle/
http://www.aktual.com/soal-reshuffle-kabinet-sekjen-demokrat-tidak-tergoda/
http://www.aktual.com/presiden-jokowi-dibikin-mumet-soal-reshuffle/
http://www.aktual.com/tak-komentari-nama-menteri-yang-dirombak-jk-tunggu-saja/
http://www.aktual.com/jokowi-jangan-ragu-lakukan-reshuffle/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar