Sebelum
beralih ke topik pembahasan mengenai Hak Cipta, ada baiknya jika terlebih
dahulu jika kita memahami tentang HAKI. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
adalah Hak atas kekayaan yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini
merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata
"intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan
Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak
mempunyai bentuk tertentu. Secara umum HAKI terbagi menjadi dua
kategori, yaitu hak cipta dan hak atas kekayaan perindustrian. Pembahasan kali
ini, hanya akan membahas lebih dalam tentang hak cipta.
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam
ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta
hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Undang-Undang Hak
Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia
adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya
UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang
ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan
oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara
Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang
sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang
hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui
lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir
dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak
cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal
12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat
1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a)
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya
tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
b)
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat,
seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)
Arsitektur.
h)
Peta.
i)
Seni batik.
j)
Fotografi.
k)
Sinematografi.
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari
hasil
pengalihwujudan.
Ayat
2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat
3
Dalam
lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan
demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk
dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk
dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal
tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan
immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini
yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan
pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat
Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d)
Jenis dan judul ciptaan.
e)
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f)
Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi
syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh
Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan
menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut
ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai
bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta
surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama
disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Jangka
Waktu Perlindungan Hak Cipta
Jangka
waktu:
a. Ciptaan
buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta,
seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah
50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b. Ciptaan
program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c. Ciptaan
atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25
tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d. Ciptaan
yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama
kali diumumkan.
e. Ciptaan
yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10
Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Kesimpulan Bedasarkan Berbagai sumber
Hak
Cipta adalah hak atau wewenang yang dimiliki oleh seorang pencipta terhadap
ciptaannya. Hak cipta telah diatur oleh perundang-undangan mulai dari hal apa
saja yang harusnya dilindungi, sejauh mana perlindungan terhadap ciptaan serta
bagaimana untuk mendapatkan hak cipta itu sendiri. Hak cipta juga diberlakukan
dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis ciptaan. Keberadaan hak cipta
dapat menimbulkan keterjagaannya suatu ciptaan, selain itu juga dapat mendorong
para pencipta untuk menciptakan hal yang cenderung berbeda dengan sesuatu yang
telah diciptakan sebelumnya.
Sumber
Parwati, Puri dkk. 2014 Makalah Tugas
Kelompok Konsep Teknologi “Lisensi”. Universitas Gunadarma: Depok.
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum
Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi
6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar