TUGAS
PAPER
Berkaitan
dengan Politik dan Strategi Nasional
A.
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a. Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau
segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan.
b.
Dalam
arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya :
a) proses pertimbangan
b)
menjamin
terlaksananya suatu usaha
c)
pencapaian
cita-cita/keinginan
2.
Rumusan Masalah
a. Bagaimana
otonomi daerah?
b. Bagaimana
implementasi politik dan strategi nasional?
c. Bagaimana
keberhasilan politik dan strategi nasional?
d. Bagaimana
masyarakat madani (civil society)?
3.
Tujuan Penulisan
a. Agar
dapat memahami, menjelaskan serta menghayati otonomi daerah.
b. Agar
dapat memahami, menjelaskan serta menghayati implementasi politik dan strategi
nasional.
c. Agar
dapat memahami, menjelaskan serta menghayati keberhasilan politik dan strategi
nasional.
d. Agar
dapat memahami, menjelaskan serta menghayati masyarakat madani (civil society).
4.
Metode Penulisan
Metode
penulisan yang digunakan dalam pembuatan paper ini adalah dengan menggunakan literatur
dari berbagai sumber-sumber yang tertera dalam daftar pustaka.
B.
Pembahasan
1.
Otonomi Daerah
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945
berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia,
yaitu:
a.
Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam
pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang
melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di
antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
b. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
b. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar
tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada
pembentukan daerah-daerah otonomi dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan
dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan
mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik
berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan
beberapa dasar pertimbangan
a.
Dimensi
Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga
risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif
minim;
- Dimensi
Administratif, penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
- Dati II adalah daerah “ujung
tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu
kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
a. Nyata, otonomi secara nyata
diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
- Bertanggung
jawab, pemberian
otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh
pelosok tanah air; dan
- Dinamis, pelaksanaan
otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Pelaksanaan otonomi daerah kini
memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No.
32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan
daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya
pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep
otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan
meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan
masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini
yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan
peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah
juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan
perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan
pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,
diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang. Dalam UU No. 32
Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan
pemerintah pusat yakni :
a. politik luar negeri,
b. pertahanan dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan (yustisi),
e. agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat
norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi
dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah
provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan
eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus
urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945
(Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota,
yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah
yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat
tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap
regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah,
meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah
suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti
pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana
lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait
erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba
mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat
kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala
daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah.
Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan
sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah
dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban,
serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar
sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan
daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang
kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat
kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi
masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja
yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama
lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah
dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam
DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara
pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan
baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi,
kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan
berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses
pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
2.
Implementasi Politik dan Strategi
Nasional
Implementasi
politik dan strategi nasional terdapat pada beberapa bidang. Berikut ini adalah
implementasi politik dan strategi nasional:
a.
Bidang hukum.
Contoh implementasi politik dan strategi nasional di bidang
hukum yaitu mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supernasi hukum dan
tegaknya Negara hukum.
b.
Bidang ekonomi.
Contoh implementasi politik dan strategi nasional di bidang
ekonomi yaitu mengembangkan persaingan sehat dan adil serta, menghindarkan
terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar disortif
yang merugikan masyarakat.
c.
Bidang politik
Contoh implementasi politik dan strategi nasional di bidang
politik yaitu memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti
diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Implementasi politik dan strategi nasional terbagi menjadi
5, yaitu:
1)
Politik luar negeri
2)
Penyelenggara negara
3)
Komunikasi, informasi,
dan media massa
4)
Agama
5)
Pendidikan
a)
Kedudukan dan Peranan
Perempuan.
b)
Pemuda dan Olahraga
c)
Pembangunan Daerah.
d)
Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup.
d.
Bidang pertahanan dan
keamanan.
Contoh implementasi politik dan strategi nasional di bidang
pertahanan dan keamanan yaitu meningkatkan kualitas kerjasama bilateral bidang
pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional
dan turut berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
3.
Keberhasilan Politik dan Strategi
Nasional
Penyelenggaraan pemerintah/Negara
dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
- Keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan
etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Semangat kekeluargaan yang
berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
- Percaya diri pada kemampuan
dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga
mampu menatap masa depan yang lebih baik.
- Kesadaran, patuh dan taat pada
hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara
diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
- Pengendalian diri sehingga
terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan
antara berbagai kepentingan.
- Mental, jiwa, tekad, dan
semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- IPTEK, dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki
daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap
WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas
terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan
non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan
kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
4.
Masyarakat Madani (civil Society)
Istilah
masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan civil society. Civil society
dikemukakan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan
negara. Dalam perkembangannya, istilah civil
society dipahami sebagai organisasi – organisasi masyarakat yang terutama
bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara
serta keterikatan dengan nilai – nilai atau norma hukum yang dipatuhi
masyarakat.
Sebelum
dikemukakan pengertian masyarakat madani, terlebih dahulu perlu diperhatikan
berbagai pendapat beberapa para ahli yang memberikan konsep tentang masyarakat
madani. Adapun beberapa pendapat berikut sebagai berikut.
1) Zbigniew
Rau, dengan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Soviet.
Masyarakat madani atau civil society
adalah sebuah masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara
yang diekspresikan dalam gambaran cirri – cirinya, yaitu individualisme, pasar
(market), dan pluralisme.
2) Han
Sung Joa dengan latar belakang kasus Korea Selatan
Masyarakat
madani atau civil society adalah
sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak – hak dasar individu,
perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang public yang mampu mengartikulasikan isu
– isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan
independen, yang secara bersama – sama mengakui norma – norma dan budaya yang
menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk.
Ciri – ciri utama civil
society menurut A.S. Hikam adalah sebagai berikut.
1) Kesukarelaan
2) Keswasembadaan,
tercermin dalam:
a) Kemandirian
yang tinggi terhadap negara.
b) Keterkaitan
pada nilai – nilai hukum yang disepakati bersama.
c) Kebhinekaan
masyarakat, di mana kelompok masyarakat yang ada saling hidup berdampingan,
tolong menolong, saling menghargai, dan dapat hidup dengan damai.
d) Terselenggaranya
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bernuansa demokratis.
3) Kebiasaan
berdialog dan bermusyawarah
4) Hidup
rukun dan toleransi
Adapun secara umum,
karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut.
1)
Free
public shere, yaitu adanya ruang publik yang bebas
sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat.
2)
Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan
prinsip – prinsip demokrasi sehingga mewujudkan masyarakat yang demokratis.
Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakan pilar – pilar demokrasi yang
meliputi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pers yang bebas, supremasi hukum,
perguruan tinggi, dan partai politik.
3) Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk
menerima pandangan – pandangan politik dan sikap saling menghargai dan menghormati
pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4) Pralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima
kenyataan masyarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa
kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha
Kuasa.
5) Keadilan sosial (social justice), yaitu
keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban, serta
tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6) Partisipasi sosial, yaitu partisipasi
masyarakat yang benar – benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun
intervensi penguasa/pihak lain sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dam kemandirian berpolitik yang bertanggung jawab.
7) Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan
jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral artinya
setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Beberapa prasyarat guna
menuju masyarakat madani setelah tumbuh dan berkembangnya demokratisasi adalah
sebagai berikut.
1) Memiliki
kualitas sumber daya manusia yang tinggi, hal ini tercermin antara lain dari
kemampuan tenaga – tenaga profesionalnya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan
serta penguasaan ilmu pengetahuan dan tekonologi.
2) Memiliki
kemampuan memenuhi kebutuhan pokok sendiri (mampu mengatasi ketergantungan)
agar tidak menilbulkan kerawanan, terutama bidang ekonomi.
3) Semakin
mantap mengandalkan sumber – sumber pembiayaan dalam negeri (berbasis
kerakyatan) yang berarti ketergantungan kepada sumber pembangunan dari luar negeri
semakin kecil atau tidak ada sama sekali.
4) Secara
umum telah memiliki kemampuan ekonomi, sistem politik, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan yang dinamis, tangguh , serta berwawasan global.
Dalam mewujudkan masyarakat
madani ada kendala – kendala yang dihadapi bangsa Indonesia. Kendala – kendala
yang dihadapi bangsa Indonesia tersebut antara lain:
1) Masih
adanya sikap mental penyelenggara negara yang mengedepankan budaya
paternalistik.
2) Penggusuran
tanah rakyat secara paksa.
3) Sikap
mental warga negara yang acuh tak acuh dengan kebijakan pembangunan dan
sebagainya.
4) Kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai karena pendidikan yang belum
merata.
5) Masih
rendahnya pendidikan politik masyarakat.
6) Kondisi
ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.
7) Tingginya
angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas.
Upaya mengatasi kendala
yang dihadapi bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat madani ala
Indonesia, antara lain:
1) Mengedepankan
integrasi nasional
Strategi ini berpandangan
bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum
memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
2) Adanya
reformasi sistem politik demokrasi
Strategi ini berpandangan
bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap
pembangunan ekonomi.
3) Membangun
masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi. Strategi ini
muncul akibat kekecewaan terhadap relisasi dan strategi pertama dan kedua.
C.
Penutup
1.
Kesimpulan
a. Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Implementasi
politik dan strategi nasional terbagi dalam beberapa bidang, yaitu bidang
hukum, ekonomi, politik dan ketahanan keamanan.
c. Keberhasilan
politik dan strategi nasional dapat dipenuhi ketika anggota masyarakat dalam
suatu Negara telah memenuhi persyaratan.
d. Masyarakat
madani (civil society) adalah sebuah
kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak – hak dasar individu,
perkumpulan sukarela yang terbebas dari Negara.
2. Saran
Kepada
pembaca dan penulis diharapkan dapat mengetahui, memahami dan menghayati otonomi
daerah, implementasi politik dan strategi nasional, keberhasilan politik dan
strategi nasional serta masyarakat madani.
D. Daftar pustaka
Muchiji, Achmad, et al. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan Seri Diktat Kuliah. Jakarta: Penerbit Gunadarma.
TUGAS
ARTIKEL
Berkaitan
dengan Politik dan Strategi Nasional
Desas-desus Reshuffle Kabinet
Bicara tentang politik di Indonesia memang begitu pelik. Banyak komponen yang penting namun sulit untuk bersinkronisasi antara satu dengan yang lain. Politik berhubungan erat dengan satu keputusan yang berdampak besar pada kepentingan bersama. Kini negara Indonesia sedang dihadapkan dengan keterpurukan di segala aspek, salah satunya bertitik berat pada bidang ekonomi, yakni nilai rupiah yang telah mencapai 13.000-14.000 per dolar. Nilai ini begitu jatuh jika dibandingkan dengan pemerintahan pada kabinet sebelumnya. Selain itu, penerimaan pajak yang tidak mengalami kenaikan, bahkan cenderung mengalami penurunan. Penyebab terjadinya keterpurukan ini dicurigai karena pembantu presiden (menteri tidak mampu merefleksikan kemauan presiden. Oleh karena itu, reshuffle dianggap sebagai salah satu instrumen presiden untuk membenahi struktur dan kinerja menterinya.
Banyak pihak yang telah mengusulkan bahwa reshuffle kabinet adalah salah satu cara yang tepat untuk mengatasi keterpurukan negara Indonesia. Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Tony Prasetiantono mengatakan perombakan menteri di bidang perekonomian dapat menjadi kunci untuk mengatasi permasalahan ekonomi dan melemahnya nilai rupiah. "Kunci mengatasi (permasalahan ekonomi) adalah reshuffle dengan mencari orang yang tepat. Menko perekonomian dan menkeu harus orang yang bisa mempengaruhi persepsi pasar,” ujar Tony di Jakarta, Kamis (2/7). Ia mengatakan menteri bidang perekonomian di Kabinet Kerja dinilai pasar tidak kredibel karena menetapkan target yang terlalu optimistis pada awal masa kerja, tetapi kini saat terjadi pelemahan ekonomi tidak ada aksi konkrit yang dilakukan.
Pengamat politik LIPI, Siti Zuhro, menyarankan agar Presiden Joko Widodo tidak bersikap ragu untuk mengocok ulang kabinet. Ia juga menyarankan momentum reshuffle kabinet itu bisa menjadi momentum bagi presiden untuk menjalankan visi dan misi pemerintah ke depan.
“Jangan lupa kalau menteri salah, yang kena getahnya itu RI-1. Pihak yang bertanggung jawab ke DPR itu juga RI-1. Lalu yang diimpeach itu presidennya, bukan, misalnya parpol, relawan, atau kelompok tertentu lainnya,” kata Siti di Jakarta, Kamis (2/7).
Siti mengatakan, sekarang menjadi momentum tepat buat Jokowi untuk membangun sistem dan kembali kepada prinsip awal yang digaungkan. Diantaranya mereformasi birokrasi yang dibangun dengan kabinet efektif, ramping, tak transaksional, dan tanpa syarat. Dalam konteks menjaga harmoni, Siti juga menyarankan agar Jokowi bisa mengelola kekuatan politik yang ada, baik Koalisi Indonesia Hebat maupun Koalisi Merah Putih. Tentunya, kata dia, dengan membuat aturan yang tegas serta tanpa perlu menyakiti pihak lain. Selanjutnya, Jokowi tinggal mencari sosok calon menteri yang pas, berintegritas, sehati, sejalan, loyal, dan bisa nyaman diajak bekerja sama dengan presiden.
Akan tetapi semua kembali kepada hakikatnya bahwa reshuffle itu hak pererogatif presiden sebagai kepala pemerintahan. Presiden punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan pembantunya. Presiden Jokowi dibuat ‘mumet’ alias pusing terkait dengan isu reshuffle kabinet. Menanggapi hal itu Wakil Ketua MPR RI, Mahyuddin mengatakan sebelum menggaungkan soal isu reshuffle, sebaiknya masyarakat memberikan kesempatan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuktikan kinerjanya dulu.
Dikutip dari beberapa sumber, yaitu:
http://www.aktual.com/gerindra-kesempatan-ada-pada-presiden-untuk-lakukan-reshuffle/
http://www.aktual.com/soal-reshuffle-kabinet-sekjen-demokrat-tidak-tergoda/
http://www.aktual.com/presiden-jokowi-dibikin-mumet-soal-reshuffle/
http://www.aktual.com/tak-komentari-nama-menteri-yang-dirombak-jk-tunggu-saja/
http://www.aktual.com/jokowi-jangan-ragu-lakukan-reshuffle/