TUGAS
ARTIKEL
Berkaitan
dengan Hak Asasi Manusia (HAM)
Artikel:
BANJARMASIN,
BPOST (26 Maret 2015) - Bila IAIN Antasari baru wacana, pelarangan
cadar atau burka bagi mahasiswi justru sudah diterapkan Rektor Universitas
Lambung Mangkurat (Unlam), H Sutarto Hadi. Bahkan, dia menegaskan akan menegur
mahasiswi yang tetap mengenakan cadar saat mengikuti aktivitas perkuliahan.
“Kami
sepakat tidak mengizinkan mahasiswa memakai cadar. Kalau ada mahasiswa yang
pakai cadar ya akan kami tegur. Kalau tetap ngotot, kami sarankan cari
perguruan tinggi lain,” tegas dia, kemarin.
Sutarto
beralasan, kalau mahasiswi menggunakan cadar, akan membuat dosen kesulitan
mengenalinya. “Kalau ujian misalnya, bagaimana tahu kalau yang ikut ujian itu
si A atau yang lain. Repot kan. Lagipula cadar itu kan bukan budaya Indonesia,”
katanya.
Seperti
halnya di IAIN, kebijakan itu mendapat tentangan dari sebagian mahasiswa Unlam.
Salah satunya Ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), Syaifullah.
“Ini
sama saja mengamputasi hak seseorang terkait keyakinannya. Kami mau konfirmasi
kebenarannya dulu, baru nanti layangkan surat,” tegas dia.
Tanggapan
atau komentar:
Contoh kasus pelarangan
penggunaan cadar yang ditetapkan oleh Rektor Universitas Lambung Mangkurat
(Unlam), H Sutarto Hadi merupakan suatu bentuk kasus yang berkaitan dengan Hak
Asasi Manusia (HAM). Ketetapan ini merupakan ketetapan yang dianggap telah membatasi
hak asasi manusia. Undang-undang pasal 18 tentang Hak Asasi Manusia, yang
berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan
pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama
atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan
cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya,
baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun
sendiri.”
Jika meresapi isi pasal di atas telah
memperlihatkan bahwa pelarangan penggunaan cadar merupakan salah satu bentuk
pembatasan hak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama. Mengenai alasan sulitnya
dosen mengenali mahasiswinya terutama saat ujian jika mengenakan cadar adalah
alasan yang kurang diaanggap kurang bijak, karena dari alasan itu telah tertanam
bahwa rektor tersebut mempunyai sikap yang soudzon (prasangka buruk) terhadap mahasiswinya.
Berprasangka buruk adalah hal yang dilarang oleh Islam. Ada baiknya jika
peraturan ini dikaji ulang agar tidak timbul perselisihan antar individu maupun
kelompok, bagaimanapun juga biarkan Indonesia tetap menjadi Negara bhineka
tunggal ika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar