Sabtu, 28 Maret 2015

Tugas Artikel Pendidikan Kewarganegaraan berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)



TUGAS ARTIKEL
Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)



Artikel:
BANJARMASIN, BPOST (26 Maret 2015) - Bila IAIN Antasari baru wacana, pelarangan cadar atau burka bagi mahasiswi justru sudah diterapkan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), H Sutarto Hadi. Bahkan, dia menegaskan akan menegur mahasiswi yang tetap mengenakan cadar saat mengikuti aktivitas perkuliahan.
“Kami sepakat tidak mengizinkan mahasiswa memakai cadar. Kalau ada mahasiswa yang pakai cadar ya akan kami tegur. Kalau tetap ngotot, kami sarankan cari perguruan tinggi lain,” tegas dia, kemarin.
Sutarto beralasan, kalau mahasiswi menggunakan cadar, akan membuat dosen kesulitan mengenalinya. “Kalau ujian misalnya, bagaimana tahu kalau yang ikut ujian itu si A atau yang lain. Repot kan. Lagipula cadar itu kan bukan budaya Indonesia,” katanya.
Seperti halnya di IAIN, kebijakan itu mendapat tentangan dari sebagian mahasiswa Unlam. Salah satunya Ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), Syaifullah.
“Ini sama saja mengamputasi hak seseorang terkait keyakinannya. Kami mau konfirmasi kebenarannya dulu, baru nanti layangkan surat,” tegas dia.

Tanggapan atau komentar:
Contoh kasus pelarangan penggunaan cadar yang ditetapkan oleh Rektor Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), H Sutarto Hadi merupakan suatu bentuk kasus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Ketetapan ini merupakan ketetapan yang dianggap telah membatasi hak asasi manusia. Undang-undang pasal 18 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.”
Jika meresapi isi pasal di atas telah memperlihatkan bahwa pelarangan penggunaan cadar merupakan salah satu bentuk pembatasan hak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama. Mengenai alasan sulitnya dosen mengenali mahasiswinya terutama saat ujian jika mengenakan cadar adalah alasan yang kurang diaanggap kurang bijak, karena dari alasan itu telah tertanam bahwa rektor tersebut mempunyai sikap yang soudzon (prasangka buruk) terhadap mahasiswinya. Berprasangka buruk adalah hal yang dilarang oleh Islam. Ada baiknya jika peraturan ini dikaji ulang agar tidak timbul perselisihan antar individu maupun kelompok, bagaimanapun juga biarkan Indonesia tetap menjadi Negara bhineka tunggal ika.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar