Berkaitan
dengan Hak Asasi Manusia (HAM)
A. Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Hak
Asasi Manusia merupakan hak mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia.
Masing-masing individu wajib mengetahui tentang batasan-batasan hak asasi
manusia, agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
yang dapat merugikan individu lain, oleh karena itu paper ini akan menyajikan
berbagai hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
a. Apa
yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM)?
b. Bagaimana
pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM)?
c. Bagaimana
isi pasal-pasal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)?
d. Bagaimana
contoh kasus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)?
a. Agar
mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).
b. Agar
mengetahui pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
c. Agar
mengetahui pasal-pasal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
d. Agar
mengetahui contoh kasus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Metode
penulisan yang digunakan dalam pembuatan paper ini adalah dengan menggunakan
literatur dari berbagai sumber-sumber yang tertera dalam daftar pustaka.
1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itumanusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan
kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. HAM bersifat
umum (universal) karena diyakini
bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis
kelamin. HAM juga bersifat supralegal,artinya tidak tergantung pada adanya
suatu Negara atau undang-undang dasar,kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki
kewenangan lebih tinggi karena berasaldari sumber yang lebih tinggi (Tuhan). UU
No. 39/1999 tentang HAMmendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat
pada hakikatkeberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan YME.Ruang lingkup HAM
meliputi: (1) hak pribadi: hak-hak persamaan hidup,kebebasan, keamanan, dan
lain sebagainya; (2) hak milik pribadi dalam kelompok sosial di mana ia
ikut serta; (3) kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut sertadalam
pemerintahan; (4) hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial
Karena hak asasi adalah murni
pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan
dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan
oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan initerjadi berarti manusia
tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yangsebenarnya pada dirinya yang
menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.Banyak orang yang memerjuangkan
hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang
demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi
tidak bisa dengan mudah dilaksanakan denganmutlak apalagi harus mengorbankan
hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi
selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain,untuk itu perlu adanya pemahaman
akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama
mempertahankan hak pribadi tanpa harusmengabaikan hak asasi orang lain di
sekitarnya. Hak pribadi yang perludipertahankan bisa berupa hak hidup, hak
kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing
menghormati, dihargai sertadilindungi.
2.
Pemahaman tentang Hak Manusia
Di
dalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A
(III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
-
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat
yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota
keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
-
Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat
jelata.
-
Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu
dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
-
Menimbang bahwa persahabatan antara
Negara-negara perlu dianjurkan.
-
Menimbang bahwa Negara-negara anggota
PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak asasi manusia, martabat
penghargaan seorang manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan
kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang
lebih luas.
-
Menimbang bahwa Negara-negara anggota
telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan
hak-hak manusia dari kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
-
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap
hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini
secara benar.
Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB
menyatakan Deklarasi Universal tentang Hal-hak Asasi Manusia ini merupakan
suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan
setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyaataan ini dan
berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan
terhadap hak-hak dan kebebasan –kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan
progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan
hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa
dari Negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah
kekuasaan hukum mereka.
Pasal
1
Semua orang dilahirkan merdeka dan
mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati
nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Setiap orang berhak atas semua hak
dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa
perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan,
hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan
melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan
internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari
negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau
yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Setiap orang berhak atas
penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Tidak seorang pun boleh diperbudak
atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti
dilarang.
Tidak seorang pun boleh disiksa atau
diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak
manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Setiap orang berhak atas pengakuan
di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Semua orang sama di depan hukum dan
berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan
dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada
diskriminasi semacam itu.
Setiap orang berhak atas bantuan
yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran
hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Tak seorang pun boleh ditangkap,
ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Setiap orang, dalam persamaan yang
penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas
dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam
setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Setiap orang yang dituntut karena
disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai
dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di
mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
Tidak seorang pun boleh
dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang
tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau
internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan
menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan
ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Tidak seorang pun dapat diganggu
dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau
hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas
kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum
terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Setiap orang berhak atas kebebasan
bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
Setiap orang berhak meninggalkan
sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Setiap orang berhak mencari dan
menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
Hak ini tidak berlaku untuk kasus
pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak
berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan
dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Setiap orang berhak atas sesuatu
kewarga-negaraan.
Tidak seorang pun dengan semena-mena
dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti
kewarga-negaraan.
Pria dan wanita yang sudah dewasa,
dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk
nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal
perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan
berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan
fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat
dan Negara.
Setiap orang berhak memiliki harta,
baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Tak seorang pun boleh dirampas
hartanya dengan semena-mena.
Setiap orang berhak atas kebebasan
pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama
atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan
cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya,
baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun
sendiri.
Setiap orang berhak atas kebebasan
mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki
pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi
dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
(wilayah).
Setiap orang mempunyai hak atas
kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
Tidak seorang pun boleh dipaksa
untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Setiap orang berhak turut serta
dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang
dipilih dengan bebas.
Setiap orang berhak atas kesempatan
yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Kehendak rakyat harus menjadi dasar
kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang
dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang
bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang
rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan
suara.
Setiap orang, sebagai anggota
masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan
perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan
organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi,
sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan
bebas pribadinya.
Setiap orang berhak atas pekerjaan,
berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan
yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
Setiap orang, tanpa diskriminasi,
berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Setiap orang yang melakukan
pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya
dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan
jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
Setiap orang berhak mendirikan dan
memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Setiap orang berhak atas istirahat
dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur
berkala, dengan menerima upah.
Setiap orang berhak atas taraf hidup
yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya,
termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan
sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita
sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan
mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
Para ibu dan anak-anak berhak
mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di
dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Setiap orang berhak mendapat
pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah
rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan
teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran
tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
Pendidikan harus ditujukan ke arah
perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan
terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan
saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok
ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa
dalam memelihara perdamaian.
Orang-tua mempunyai hak utama untuk
memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Setiap orang berhak untuk turut
serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap
kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
Setiap orang berhak untuk memperoleh
perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh
sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang
diciptakannya.
Setiap orang berhak atas suatu
tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Setiap orang mempunyai kewajiban
terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
Dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini
dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan
dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tidak satu pun di dalam Pernyataan
ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang,
hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang
bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang
termaktub di dalam Pernyataan ini.
1. Contoh Kasus
Artikel:
MAKASSAR,
KOMPAS.com - Kawanan geng motor kembali beraksi di Kota Makassar. Kali
ini aksi brutal geng motor menimpa sepasang kekasih yang sedang mengendarai
motor di Jl Paccerakkang, tepatnya di depan lorong Al Insyarah, Kamis
(19/3/2015) petang.
Berdasarkan
informasi awalnya Iman Ahmad Taufik (21), warga perumahan Citra Daya Permai,
menjemput pacarnya, Asmiah (22) warga Biringkanaya di tempat kerjanya di di
Kawasan Industri Makassar (KIMA) Bukka Mata. Saat korban membonceng pacarnya,
tiga anggota geng motor berkendara dua motor membuntutinya dari belakang.
Setibanya di lokasi
kejadian, motor korban dipepet pelaku yang tak dikenalnya. Pelaku pun langsung
menendang korban hingga terjatuh dari motornya. Selanjutnya pelaku merampas HP
milik Asmi dan sempat menerima perlawanan dari Iman hingga terjadi perkelahian.
Salah seorang pelaku lalu menghunuskan parangnya dan membacok korban Iman.
Ayunan parang pelaku ditangkis oleh korban dengan menggunakan kedua tangan yang
mengakibatkan luka sabetan.
"Setelah
merampas HP dan melukai korbannya, pelaku langsung kabur ke arah Moncongloe,
Kabupaten Maros. Sementara itu warga sekitar lokasi kejadian berusaha menolong
korban dengan membawanya ke RS Daya. Karena lukanya cukup parah, korban lalu
dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo," kata Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Polda Sulselbar, Kombes Polisi Endi Sutendi.
Endi
mengungkapkan, salah satu motor pelaku diketahui berjenis metik warna hijau
bernomor polisi DD 5709 IE. "Kasus ini sementara ditangani dan polisi
melakukan pencarian terhadap ketiga pelaku," tambahnya.
Komentar:
Pembegalan motor yang marak
akhir-akhir ini seperti pada artikel berita di atas merupakan contoh kasus yang
berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Keterkaitan berita ini terlihat dari
isi beritanya, yaitu pembegalan dan aksi pembacokan yang dilakukan oleh si
pelaku ke korbannya dan jika ditinjau dari undang-undang, maka kejadian ini
adalah kejadian yang melanggar hak asasi manusia. Terutama seperti yang
terdapat pada pasal 3, pasal 5, pasal dan pasal 17.
Pasal
3
Setiap orang berhak atas
penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal
5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau
diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak
manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal
17
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain.
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pelanggaran yang terjadi terhadap
hak asasi manusia diharuskan untuk diberikan sangsi sesuai dengan besarnya
pelanggaran yang dilakukan terhadap hak asasi
manusia kepada individu lain.
C. Penutup
1.
Kesimpulan
a. Hak
Asasi Manusia adalah hak mendasar yang dimiliki oleh setiap individu.
b. Majelis
Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hal-hak Asasi Manusia ini
merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara.
c. Pada
pasal 1 sampai dengan pasal 30 terdapat pembahasan mengenai hak asasi manusia.
d. Pembegalan
motor merupakan salah satu kasus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia berupa
pelanggaran.
2.
Saran
Kepada
pembaca dan penulis diharapkan dapat menambah wawasan mengenai hak asasi
manusia dan dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan agar tidak
adanya perselisihan akibat adanya pelanggaaran Hak Asasi Manusia (HAM).
D.
Daftar pustaka
http://regional.kompas.com/read/2015/03/20/03200981/Lagi.Begal.Bacok.Korban.di.Makassar