Sabtu, 28 Maret 2015

Tugas Artikel Pendidikan Kewarganegaraan berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)



TUGAS ARTIKEL
Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)



Artikel:
BANJARMASIN, BPOST (26 Maret 2015) - Bila IAIN Antasari baru wacana, pelarangan cadar atau burka bagi mahasiswi justru sudah diterapkan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), H Sutarto Hadi. Bahkan, dia menegaskan akan menegur mahasiswi yang tetap mengenakan cadar saat mengikuti aktivitas perkuliahan.
“Kami sepakat tidak mengizinkan mahasiswa memakai cadar. Kalau ada mahasiswa yang pakai cadar ya akan kami tegur. Kalau tetap ngotot, kami sarankan cari perguruan tinggi lain,” tegas dia, kemarin.
Sutarto beralasan, kalau mahasiswi menggunakan cadar, akan membuat dosen kesulitan mengenalinya. “Kalau ujian misalnya, bagaimana tahu kalau yang ikut ujian itu si A atau yang lain. Repot kan. Lagipula cadar itu kan bukan budaya Indonesia,” katanya.
Seperti halnya di IAIN, kebijakan itu mendapat tentangan dari sebagian mahasiswa Unlam. Salah satunya Ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), Syaifullah.
“Ini sama saja mengamputasi hak seseorang terkait keyakinannya. Kami mau konfirmasi kebenarannya dulu, baru nanti layangkan surat,” tegas dia.

Tanggapan atau komentar:
Contoh kasus pelarangan penggunaan cadar yang ditetapkan oleh Rektor Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), H Sutarto Hadi merupakan suatu bentuk kasus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Ketetapan ini merupakan ketetapan yang dianggap telah membatasi hak asasi manusia. Undang-undang pasal 18 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.”
Jika meresapi isi pasal di atas telah memperlihatkan bahwa pelarangan penggunaan cadar merupakan salah satu bentuk pembatasan hak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama. Mengenai alasan sulitnya dosen mengenali mahasiswinya terutama saat ujian jika mengenakan cadar adalah alasan yang kurang diaanggap kurang bijak, karena dari alasan itu telah tertanam bahwa rektor tersebut mempunyai sikap yang soudzon (prasangka buruk) terhadap mahasiswinya. Berprasangka buruk adalah hal yang dilarang oleh Islam. Ada baiknya jika peraturan ini dikaji ulang agar tidak timbul perselisihan antar individu maupun kelompok, bagaimanapun juga biarkan Indonesia tetap menjadi Negara bhineka tunggal ika.



Tugas Paper Pendidikan Kewarganegaraan terkait Hak Asasi Manusia (HAM)



TUGAS PAPER
Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)




A.   Pendahuluan 
1.   Latar Belakang

Hak Asasi Manusia merupakan hak mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Masing-masing individu wajib mengetahui tentang batasan-batasan hak asasi manusia, agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dapat merugikan individu lain, oleh karena itu paper ini akan menyajikan berbagai hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.

2.      Rumusan Masalah

a.       Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM)?
b.      Bagaimana pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM)?

c.       Bagaimana isi pasal-pasal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)?
d.      Bagaimana contoh kasus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)?

3.      Tujuan Penulisan

a.       Agar mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).
b.      Agar mengetahui pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
c.       Agar mengetahui pasal-pasal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
d.      Agar mengetahui contoh kasus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

4.      Metode Penulisan

Metode penulisan yang digunakan dalam pembuatan paper ini adalah dengan menggunakan literatur dari berbagai sumber-sumber yang tertera dalam daftar pustaka.
B.   Pembahasan

1.      Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itumanusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. HAM bersifat umum (universal) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal,artinya tidak tergantung pada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar,kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasaldari sumber yang lebih tinggi (Tuhan). UU No. 39/1999 tentang HAMmendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikatkeberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan YME.Ruang lingkup HAM meliputi: (1) hak pribadi: hak-hak persamaan hidup,kebebasan, keamanan, dan lain sebagainya; (2) hak milik pribadi dalam kelompok sosial di mana ia ikut serta; (3) kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut sertadalam pemerintahan; (4) hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial
Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan initerjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yangsebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan denganmutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain,untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harusmengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perludipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing menghormati, dihargai sertadilindungi.

2.      Pemahaman tentang Hak Manusia

Di dalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
-          Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
-          Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
-          Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
-          Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
-          Menimbang bahwa Negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
-          Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dari kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
-          Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar. 
Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hal-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyaataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan –kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25
Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30

Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.


1.      Contoh Kasus
Artikel:
MAKASSAR, KOMPAS.com - Kawanan geng motor kembali beraksi di Kota Makassar. Kali ini aksi brutal geng motor menimpa sepasang kekasih yang sedang mengendarai motor di Jl Paccerakkang, tepatnya di depan lorong Al Insyarah, Kamis (19/3/2015) petang.
Berdasarkan informasi awalnya Iman Ahmad Taufik (21), warga perumahan Citra Daya Permai, menjemput pacarnya, Asmiah (22) warga Biringkanaya di tempat kerjanya di di Kawasan Industri Makassar (KIMA) Bukka Mata. Saat korban membonceng pacarnya, tiga anggota geng motor berkendara dua motor membuntutinya dari belakang.
Setibanya di lokasi kejadian, motor korban dipepet pelaku yang tak dikenalnya. Pelaku pun langsung menendang korban hingga terjatuh dari motornya. Selanjutnya pelaku merampas HP milik Asmi dan sempat menerima perlawanan dari Iman hingga terjadi perkelahian. Salah seorang pelaku lalu menghunuskan parangnya dan membacok korban Iman. Ayunan parang pelaku ditangkis oleh korban dengan menggunakan kedua tangan yang mengakibatkan luka sabetan.
"Setelah merampas HP dan melukai korbannya, pelaku langsung kabur ke arah Moncongloe, Kabupaten Maros. Sementara itu warga sekitar lokasi kejadian berusaha menolong korban dengan membawanya ke RS Daya. Karena lukanya cukup parah, korban lalu dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar, Kombes Polisi Endi Sutendi.
Endi mengungkapkan, salah satu motor pelaku diketahui berjenis metik warna hijau bernomor polisi DD 5709 IE. "Kasus ini sementara ditangani dan polisi melakukan pencarian terhadap ketiga pelaku," tambahnya.
            Komentar:
            Pembegalan motor yang marak akhir-akhir ini seperti pada artikel berita di atas merupakan contoh kasus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Keterkaitan berita ini terlihat dari isi beritanya, yaitu pembegalan dan aksi pembacokan yang dilakukan oleh si pelaku ke korbannya dan jika ditinjau dari undang-undang, maka kejadian ini adalah kejadian yang melanggar hak asasi manusia. Terutama seperti yang terdapat pada pasal 3, pasal 5, pasal dan pasal 17.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 17
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.

Pelanggaran yang terjadi terhadap hak asasi manusia diharuskan untuk diberikan sangsi sesuai dengan besarnya pelanggaran yang dilakukan terhadap hak asasi  manusia kepada individu lain.
 

C.   Penutup
1.      Kesimpulan
a.       Hak Asasi Manusia adalah hak mendasar yang dimiliki oleh setiap individu.
b.      Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hal-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara.
c.       Pada pasal 1 sampai dengan pasal 30 terdapat pembahasan mengenai hak asasi manusia.
d.      Pembegalan motor merupakan salah satu kasus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia berupa pelanggaran.
2.      Saran
Kepada pembaca dan penulis diharapkan dapat menambah wawasan mengenai hak asasi manusia dan dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan agar tidak adanya perselisihan akibat adanya pelanggaaran Hak Asasi Manusia (HAM).
D.   Daftar pustaka
http://regional.kompas.com/read/2015/03/20/03200981/Lagi.Begal.Bacok.Korban.di.Makassar