Sejarah
Di
Indonesia pengaturan paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui
dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten
adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal
12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman
Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara
oktroi dari luar negeri.
Definisi
v Paten
merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Perindustrian. Paten adalah suatu hak
khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder)
atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang
diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan
atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan
baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan
dalam bidang industri.
v Paten dalam Undang-Undang paten No.
14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
1. Paten
adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil
invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
2. Invensinya
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
v Menurut Octroiwet 1910,
Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada
orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan
baru dari produk atau dari cara kerja. Sementara
v Menurut kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh
W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa
(paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari
pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang
pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Berdasarkan pengertian-pengertian di
atas dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi
seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan
perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi”
dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang
haknya diperkenankan untuk menggunakannya
sendiri
atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain. Hak peten
bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan
hak, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.
Objek
Paten
Pendaftaran
paten juga diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam
kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis) untuk paten di Strasbuorg
tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut persetujuan
Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya
masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
1. Seksi
A Kebutuhan Manusia (human necessities)
§ Agraria
(agriculture)
§ Bahan-bahan
makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
§ Barang-barang
perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
§ Kesehatan
dan hiburan (health and amusement)
2. Seksi
B Melaksanakan karya (performing operations)
§ Memisahkan
dan mencampurkan (separating and mixing)
§ Pembentukan
(shaping)
§ Pencetakan
(printing)
§ Pengangkutan
(transporting)
3. Seksi
C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
§ Kimia
(chemistry)
§ Perlogaman
(metallurgy) Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
§ Pertekstilan
dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible
materials and other wise provided for)
§ Perkertasan
(paper)
4. Seksi
E Konstruksi tetap (fixed construction)
§ Pembangunan
gedung (building)
§ Pertambangan
(mining)
5. Seksi
F Permesinan (mechanical engineering)
§ Mesin-mesin
dan pompa-pompa (engins and pumps)
§ Pembuatan
mesin pada umumnya (engineering in general)
§ Penerangan
dan pemanasan (lighting and beating)
6. Seksi
G Fisika (phiscs)
§ Instrumentalia
(instruments)
§ Kenukliran
(nucleonics)
7. Seksi
H Perlistrikan (electricity)
Berdasarkan kutipan di
atas nampak jelas bahwa cakuopan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya
cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala day
pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang
teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya.
Kesimpulan
dari berbagai sumber (disimpulkan oleh penulis)
Paten adalah hak
esklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi selama waktu tertentu, baik penemuan tersebut digunakan sendiri
maupun diberikan kepada orang lain. Penemuan yang dimaksudkan adalah kegiatan
pemecahan masalah di bidang teknologi, yang berupa proses, hasil produksi,
penyempurnaan dan pengembangan proses serta penyempurnaan pengembangan hasil
produksi.
Sumber
Parwati,
Puri dkk. 2014 Makalah Tugas Kelompok Konsep Teknologi “Lisensi”. Universitas
Gunadarma: Depok.
Saidin,
H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek
Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi
6, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2007.