Sabtu, 23 April 2016

TUGAS II HUKUM INDUSTRI HAK PATEN part 2



Setelah mengetahui definisi serta segala seluk beluk mengenai hak paten pada pembahasan sebelumnya. Kini pembahasan akan dilanjutkan, masih seputar hak paten. Akan tetapi, saat ini akan membahas mengenai artikel yang ada kaitannya dengan hak paten. Berikut adalah artikel yang dikutip dari salah satu media online. (15 Februari 2016).
Artikel
Deki Andriansyah, penyandang disabilitas perancang denah berbicara, yang berguna sebagai penunjuk jalan serta seluruh tempat di Panti Sosial Bina Netra Wyata Guna Bandung, akan mematenkan rancangannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI).
Rencana mematenkan hasil rancangannya itu agar terobosan teknologi dari pria yang miliki gangguan penglihatan (low vision) itu tidak dicuri oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurut Deki, meski belum terealisasi, dirinya memastikan pengajuan paten itu akan dilakukannya secara bertahap.
"Kalau keinginan saya karena baru di Indonesia, saya mengklaim dan harus dipatenkan produk sendiri gitu. Makanya, saya mencoba di media sosial, di Facebook dan Instagram saya, bahwa ini karya Deki Andriansyah," ujar Deki di Bandung, Senin (15/2/2016).

Tanggapan atau Pendapat serta Analisis
Deki Ardiansyah dalam artikel di atas bertindak sebagai penemu baru atau invensi. Denah berbicara bertindak sebagai temuannya di bidang teknologi. Deki Ardiansyah mengklaim bahwa hasil penemuannya adalah teknologi terobosan baru di Indonesia. Tindakan Deki Ardiansyah terbilang bagus karena ia ingin segera mematenkan hasil penemuannya sebagai hak paten milik dirinya. Karena hak paten akan melindungi inventor dan invensinya dari oknum-oknum yang dapat menyalahgunakan ataupun mencuri hasil rancangannya. Semoga Deki dapat segera menyelesaikan hasil rancangannya dan pengajuan hak paten. Sehingga ide perancangan mengenai invensinya tidak didahalui oleh peracang lain yang mungkin tanpa sengaja sedang sama-sama memikirkan perancangan semacam ini.


Sumber
http://regional.liputan6.com/read/2436834/pencipta-denah-berbicara-ingin-patenkan-temuannya



TUGAS II HUKUM INDUSTRI HAK PATEN part 1



Sejarah
Di Indonesia pengaturan paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.

Definisi
v  Paten merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Perindustrian. Paten adalah suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
v  Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
1.      Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.      Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
v  Menurut Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. Sementara
v   Menurut kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya
sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain. Hak peten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.

Objek Paten
Pendaftaran paten juga diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
1.      Seksi A Kebutuhan Manusia (human necessities)
§  Agraria (agriculture)
§  Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
§  Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
§  Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
2.      Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
§  Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
§  Pembentukan (shaping)
§  Pencetakan (printing)
§  Pengangkutan (transporting)
3.      Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
§  Kimia (chemistry)
§  Perlogaman (metallurgy) Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
§  Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
§  Perkertasan (paper)
4.      Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
§  Pembangunan gedung (building)
§  Pertambangan (mining)
5.      Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
§  Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
§  Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
§  Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
6.      Seksi G Fisika (phiscs)
§  Instrumentalia (instruments)
§  Kenukliran (nucleonics)
7.      Seksi H Perlistrikan (electricity)
Berdasarkan kutipan di atas nampak jelas bahwa cakuopan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala day pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya.

Kesimpulan dari berbagai sumber (disimpulkan oleh penulis)
Paten adalah hak esklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu, baik penemuan tersebut digunakan sendiri maupun diberikan kepada orang lain. Penemuan yang dimaksudkan adalah kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi, yang berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses serta penyempurnaan pengembangan hasil produksi.

Sumber
Parwati, Puri dkk. 2014 Makalah Tugas Kelompok Konsep Teknologi “Lisensi”. Universitas Gunadarma: Depok.
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.