Setelah
mengetahui definisi serta segala seluk beluk mengenai hak paten pada pembahasan
sebelumnya. Kini pembahasan akan dilanjutkan, masih seputar hak paten. Akan
tetapi, saat ini akan membahas mengenai artikel yang ada kaitannya dengan hak
paten. Berikut adalah artikel yang dikutip dari salah satu media online. (15
Februari 2016).
Artikel
Deki Andriansyah, penyandang
disabilitas perancang denah berbicara, yang berguna sebagai penunjuk jalan
serta seluruh tempat di Panti
Sosial Bina Netra Wyata Guna Bandung, akan mematenkan rancangannya
ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI).
Rencana mematenkan hasil rancangannya itu agar terobosan teknologi dari pria yang miliki gangguan penglihatan (low vision) itu tidak dicuri oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurut Deki, meski belum terealisasi, dirinya memastikan pengajuan paten itu akan dilakukannya secara bertahap.
"Kalau keinginan saya karena baru di Indonesia, saya mengklaim dan harus dipatenkan produk sendiri gitu. Makanya, saya mencoba di media sosial, di Facebook dan Instagram saya, bahwa ini karya Deki Andriansyah," ujar Deki di Bandung, Senin (15/2/2016).
Rencana mematenkan hasil rancangannya itu agar terobosan teknologi dari pria yang miliki gangguan penglihatan (low vision) itu tidak dicuri oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurut Deki, meski belum terealisasi, dirinya memastikan pengajuan paten itu akan dilakukannya secara bertahap.
"Kalau keinginan saya karena baru di Indonesia, saya mengklaim dan harus dipatenkan produk sendiri gitu. Makanya, saya mencoba di media sosial, di Facebook dan Instagram saya, bahwa ini karya Deki Andriansyah," ujar Deki di Bandung, Senin (15/2/2016).
Tanggapan atau Pendapat serta Analisis
Deki Ardiansyah dalam artikel di atas
bertindak sebagai penemu baru atau invensi. Denah berbicara bertindak sebagai
temuannya di bidang teknologi. Deki Ardiansyah mengklaim bahwa hasil
penemuannya adalah teknologi terobosan baru di Indonesia. Tindakan Deki
Ardiansyah terbilang bagus karena ia ingin segera mematenkan hasil penemuannya
sebagai hak paten milik dirinya. Karena hak paten akan melindungi inventor dan
invensinya dari oknum-oknum yang dapat menyalahgunakan ataupun mencuri hasil
rancangannya. Semoga Deki dapat segera menyelesaikan hasil rancangannya dan
pengajuan hak paten. Sehingga ide perancangan mengenai invensinya tidak didahalui
oleh peracang lain yang mungkin tanpa sengaja sedang sama-sama memikirkan
perancangan semacam ini.
Sumber
http://regional.liputan6.com/read/2436834/pencipta-denah-berbicara-ingin-patenkan-temuannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar