Minggu, 26 November 2017

Tugas Etika Profesi - Hak Cipta




TUGAS CONTOH KASUS HAK CIPTA DAN HAK INTELEKTUAL DAN DAMPAK YANH DITIMBULKAN


Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


TEMPO.CO, Samarinda - Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Samarinda, Li, 24 tahun, ditangkap polisi dan dibawa ke Markas Besar Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dia ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran undang-undang hak cipta.

Li diketahui menyiarkan langsung menggunakan aplikasi Bigo saat menonton film di sebuah bioskop di Samarinda. Menggunakan aplikasi live chat itu, Li menyiarkan film yang tengah diputar di layar lebar.

Keberadaan Li berhasil diketahui dari hasilchatting menggunakan aplikasi tersebut. Polda Metro Jaya yang mengetahui keberadaan Li langsung menghubungi Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda.

Li ditangkap di rumahnya, Jalan Dr Soetomo, Samarinda, Kamis, 23 Februari 2017. Jumat pagi, Li dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Ya benar, ada mahasiswa kami amankan. Tapi sudah dijemput pihak Polda Metro Jaya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Samarinda Komisaris Sudarsono saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu, 25 Februari 2017.

Polisi menangkap Li atas laporan perusahaan jaringan televisi nasional. Perusahaan tersebut menilai Li melakukan pelanggaran hak cipta karena melakukan siaran langsung saat menonton film berjudul Me and Mom.

Sudarsono mengaku tidak terlalu memahami kasus Li secara mendetail karena hanya sebatas membantu Polda Metro Jaya. "Detailnya tidak bisa Mas, karena yang tangani kasus itu Polda Metro Jaya. Kami hanya membantu saja," ujar Sudarsono.

Li terancam terjerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga telah menyalahgunakan aplikasi Bigo.


Analisis
Kasus di agas merupakan pelanyimpangan hak cipta.
Dimana hasil karya cipta berupa film yang diumumkan tanpa seizin pencipta film tersebut yang memiliki hak esklusif.
Dampak yang ditimbulkan:
Film tersebut dapat dilihat oleh orang lain yang belum menonton sehingga akan dapat memberikan kerugian dalam segi materi.


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.

Contoh Kasus Penyimpangan Hak Intelektual

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mempidanakan tiga kasus pelanggaran kekayaan intelektual sepanjang 2015 hingga awal 2016.

Proses ini merupakan tindak lanjut dari berbagi aksi penggerebekan, penyitaan dan inspeksi mendadak yang digelar Ditjen KI.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Salmon Pardede mengatakan pihaknya telah memperkarakan tiga kasus besar ke kepolisian, hingga ke meja hijau. Mereka adalah pelanggar KI yang masih saja melakukan aktivitas ilegal meski sudah diberi tahu secara tulisan, lisan dan penyitaan barang.

Ketiga kasus tersebut antara lain pembajakan cakram optik VCD dan DVD di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, pelanggaran hak merek dupa di Bali dan kasus plagiat casing handphone di Batam.

“Ketiga kasusnya sudah running di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Denpasar, dan Pengadilan Negeri Batam,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.

Dengan adanya penangkapan itu, dia mengklaim pihaknya dapat menyelamatkan kerugian yang harus didera oleh negara,

Mengutip hasil studi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuaan, dampak pemalsuan terhadap perekonomian di Indonesia pada 2014 hingga paruh pertama 2016 mencapai Rp65,1 triliun.

Nilai kerugian tersebut merujuk pada tujuh sektor industri yang meliputi: Obat-obatan (3.8 %); Makanan & Minuman (8.5%); Kosmetik (12.6 %); Software (33.5 %); Barang dari Kulit (37.2 %); Pakaian (38.9 %); dan Tinta Printer (49.4 %).

Salmon menambahkan kasus pelanggaran hak cipta, hak paten, hak merek, indikasi geografis dan desain industri memang harus diberantas hingga ke akar secara kontinyu. Pasalnya, pembajakan terhadap karya KI ini sama seperti narkoba. Artinya, pelaku dapat mengeruk keuntungan yang sangat besar.

Sebagai bentuk pencegahan, Ditjen KI melakukan edukasi dan sosialiasi ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. Pihaknya bekerja sama dengan Kantor Wilayah KI dan Gubernur di setiap daerah.

Sosialisasi dilakukan di sekolah, universitas, perkampungan dan simpul ekonomi seperti pasar dan pusat perbelanjaan. Langkah tersebut, ujar dia, setidaknya dapat menekan aksi pembajakan kekayaan intelektual.

“Baru-baru ini kami pasang spanduk denda pelanggaran KI di ITC Glodok, ITC Mangga Dua dan Lippo Karawaci,” imbuhnya.

Adapun jumlah laporan pelanggaran KI yang diterima oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Januari hingga Mei 2016 sebanyak 23 laporan. Mayoritas laporan terkait dengan pelanggaran Merek (17 laporan), pelanggaran paten (2 laporan), hak cipta (1 laporan) dan desain industri (3 laporan).


Analisis
Kasus pembajakan cakram optik vcd dan dvd, pelanggaran hak merek serta kasus plagiat casing handphone

Dampak
Pencipta akan mendapat kerugian terutama dari segi materi dan pelaku penyimpangan akan mendapatkan keuntungan di atas kerugian pencipta

Sumber
https://www.google.co.id/amp/m.bisnis.com/amp/read/20160616/16/558576/pemerintah-perkarakan-3-kasus-pelanggaran-kekayaan-intelektual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar