Rabu, 26 Oktober 2016

PERKEMBANGAN ILMU TEKNIK INDUSTRI DI INDONESIA



Teknik industri adalah cabang dari ilmu teknik yang berkenaan dengan pengembangan, perbaikan, implementasi, dan evaluasi sistem integral dari manusia, pengetahuan, peralatan, energi, materi, dan proses.
Teknik Industri di Indonesia di awali dari kampus Universitas Sumatera Utara [USU], Medan pada tahun 1965 dan dilanjutkan dengan Teknik Industri ITB Institut Teknologi Bandung. Sejarah pendirian pendidikan Teknik Industri di ITB tidak terlepas dari kondisi praktek sarjana mesin pada tahun lima-puluhan. Pada waktu itu, profesi sarjana Teknik mesin merupakan kelanjutan dari profesi pada zaman Belanda, yaitu terbatas pada pekerjaan pengoperasian dan perawatan mesin atau fasilitas produksi. Barang-barang modal itu sepenuhnya diimpor, karena di Indonesia belum terdapat pabrik mesin.
Fakultas Teknologi Industri, Institut Teknologi Bandung (FTI ITB) diresmikan pada tahun 1973. Namun sebagian kegiatan akademik di departemen yang berada di bawah naungan FTI ITB telah dilaksanakan sebelumnya. Hingga Desember 2005, departemen yang berada di bawah naungan FTI ITB adalah Departemen Teknik Kimia, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Fisika, Teknik Industri, Teknik Informatika, dan Teknik Penerbangan.
Saat ini program studi yang berada dibawah tanggung jawab FTI ITB adalah 6 (enam) Program Studi Sarjana yaitu Teknik Kimia, Teknik Fisika, Teknik Industri, Program Studi Manajemen Rekayasa Industri, Program Studi Teknik Bioenergi dan Kemurgi  dan Program Studi Teknik Pangan  ; 5 (lima) Program Studi Magister yaitu Teknik Kimia, Teknik Fisika, Instrumentasi dan Kontrol, Teknik dan Manajemen Industri dan Program Studi Logistik Berorientasi Terapan; dan 3 (tiga) Program Studi Doktor yaitu Teknik Kimia, Teknik Fisika, Teknik dan Manajemen Industri.
Di Universitas Indonesia, keilmuan Teknik Industri telah dikenalkan pada awal tahun tujuh puluhan, dan merupakan sub bagian dari keilmuan Teknik Mesin. Sejak 30 Juni 1998, diresmikanlah Jurusan Teknik Industri (sekarang Departemen Teknik Industri) Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Ilmu Teknik Industri terbagi menjadi tiga bidang keahlian, yaitu Sistem Manufaktur, Manajemen Industri, dan Sistem Industri dan Tekno Ekonomi.
a.       Sistem Manufaktur
Sistem Manufaktur adalah sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan kualitas, produktivitas, dan efisiensi sistem integral yang terdiri dari manusia, mesin, material, energi, dan informasi melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Sistem Manufaktur ini antara lain adalah Sistem Produksi, Perencanaan dan Pengendalian Produksi, Pemodelan Sistem, Perancangan Tata Letak Pabrik, dan Ergonomi.

b.       Manajemen Industri
Manajemen industri adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen dengan bertumpu pada keunggulan sumber daya insani dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Manajemen Industri antara lain adalah Manajemen Keuangan, Manajemen Kualitas, Manajemen Inovasi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Pemasaran, Manajemen Keputusan dan Ekonomi Teknik.

c.       Sistem Industri dan Tekno Ekonomi
Sistem Industri dan Tekno Ekonomi adalah adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan daya saing sistem integral yang terdiri atas tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan infrastruktur yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah. Bidang keilmuan yang dipelajari di dalam Sistem Industri dan Tekno Ekonomi antara lain adalah Statistika Industri, Sistem Logistik, Logika Pemrograman, Operational Research, dan Sistem Basis Data.


PRESEPSI TENTANG TEKNIK INDUSTRI
Kebijaksanaan pemerintah dalam rangka penguasaan teknologi merupakan alat yang ampuh di dalam mewujudkan program industrialisasi nasional seperti yang telah ditetapkan dalam GBHN dimana pada akhirnya melalui program industrialisasi dan keterampilan yang dimiliki akan dapat menghantarkan bangsa Indonesia ke dalam penemuan-penemuan baru baik "product technology", "manufacturing technology" maupun "production process technology".
Peranan pembangunan industri yang sangat besar di dalam perkembangan dan pertumbuhan pembangunan selanjutnya maka pembangunan industri haruslah merupakan usaha terpadu guna memantapkan proses industrialisasi dalam arti seluas-luasnya.
Dalam usaha mengembangkan pemikiran dalam menentukan dan prioritas industri yang akan dikembangkan di Indonesia, maka pangkal tolak yang dipergunakan selain penekanan ke arah sasaran yang telah ditetapkan dalam GBHN juga memperhatikan persoalan ekonomi yang dihadapi saat ini, yaitu: pertama, kendala kelangkaan sumber daya dana; kedua, mendesaknya penciptaan lapangan kerja produktif bagi angkatan kerja yang semakin bertambah.
Oleh karenanya pola pengembangan industri nasional ini dalam pelaksanaannya dapat didekati dengan beberapa pendekatan pengembangan industri.
a.       Pembentukan Modal
Penekanan yang dilakukan dalam hal ini adalah pembangunan sektor industri yang mengandalkan nilai keunggulan komparatif yang terkandung dalam sumber daya yang dimiliki bangsa Indonesia dalam rangka pembentukan modal untuk membiayai tahap pembangunan berikutnya. Industri yang dikembangkan Pada dasarnya untuk meningkatkan nilai tambah dari hasil-hasil industri primer untuk dijadikan bahan baku barang setengah jadi atau barang-barang konsumsi. Industri semacam ini telah berkembang baik untuk memenuhi pasaran dalam negeri maupun luar negeri.  Contoh : Industri LNG minyak pertambangan.
Dalam rangka pemupukan dana pembangunan. industri yang bertujuan ekspor tersebut merupakan industri yang memegang peranan penting. Oleh karena itu usaha-usaha pengembangan teknologi serta efisiensi produksi perlu terus dilakukan dan dikembangkan agar keunggulan komparatif yang dimiliki oleh sumber daya alam tersebut dapat dikembangkan atau setidak tidaknya dapat dipertahankan.
b.       Pembangunan Manusia
Salah satu sumber daya yang kita miliki yang sekaligus juga menjadi tujuan pembangunan kita adalah manusia itu sendiri. sedangkan pembangunan industri yang didasarkan atas sumber daya manusia itu sendiri dapat dibedakan dari segi kedudukan/fungsinya, yaitu :
-          Manusia sebagai konsumen/pemakai hasil industri.
Penekanan yang dilakukan disini adalah pengembangan sektor industri berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan rakyat banyak. Jadi industri Yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut harus benar-benar memenuhi syarat bahwa jumlah dan kualitas yang memadai serta harga yang terjangkau oleh masyarakat.  Contoh : industri pangan. sandang papan kesehatan dan pendidikan.
-          Manusia sebagai tenaga kerja/Pelaksana proses produksi.
Penekanan yang dilakukan dalam hal ini adalah pengembangan sektor yang mampu menciptakan dan memperluas lapangan kerja (industri padat karya). Untuk mendorong dan memperluas lapangan kerja tersebut, seyogyanya perlu diberikan insentif atau setidak-tidaknya diberi keringanan-keringanan bagi industri yang mempunyai invesment per labornya rendah. Hal tersebut dimaksudkan mengingat tersedianya tenaga kerja yanp berlimpah dan relatif murah merupakan salah satu keunggulan komparatif yang kita miliki saat ini. Dengan demikian diharapkan tenaga kerja di kedua sektor tersebut banvak terserap.
-          Manusia sebagai pembawa teknologi.
Pembangunan industri merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan dalam rangka mencapai sasaran pembangunan jangka panjang yaitu struktur ekonomi yang seimbang dimana terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kemampuan dan kekuatan pertanian yang tangguh.
Dalam rangka mentransformasikan bangsa dan negara kita menjadi negara industri pada era tinggal landas nanti dan dikaitkan dengan fungsi manusia sebagai pembawa teknologi maka pembangunan industri dimaksud lebih dititik beratkan pada industri manufaktur. Penekanan yang dilakukan disini ialah pengembangan sektor industri yang tercakup dalam strategi transformasi industri dan teknologi (5 prinsip 4 tahap dan delapan wahana industri) dalam rangka meningkatkan keterampilan bangsa dan sekaligus menguasai teknologi.
Mengingat penguasaan dan pengembangan teknologi ditentukan oleh manusia itu sendiri berarti penguasaan dan pengembangan yang dimaksud tak lain adalah usaha pembinaan manusia menjadi lebih terampil dan bermutu. Pada dasarnya penguasaan teknologi ini menibulkan bukan hanya tenaga terampil saja tetapi juga dana dan waktu.
c.       Keterkaitan antar sektor industri dan / atau sektor ekonomi. Dalam hal ini penekanannya adalah pengembangan sektor industri yang didasarkan atas keterkaitan antar sektor indusiri itu sendiri dan / atau sektor ekonomi lainnya.
Dalam menyusun komoditi-komoditi secara tegas untuk menentukan pengembangan masing-masing industri. tidak bisa terlepas dari keterkaitan baik antar industri itu sendiri dengan kegiatan ekonomi lainnya. Contohnya : - Bauxit - Alumina -.-Aluminium.
- Industri gula dengan sektor pertanian tebu.
- Industri gula yang didirikan tersebut tidak melihat kepada kelayakan ekonominya sematamata tetapi juga untuk melindungi petani tebu yang sudah ada.


Sumber: anik-irawati.blogspot.co.id/2010/03/perkembangan-teknik-industri.html?m=`

Senin, 06 Juni 2016

TUGAS III HUKUM INDUSTRI HAK MEREK part 2



Setelah mengetahui definisi serta segala seluk beluk mengenai hak merek pada pembahasan sebelumnya. Kini pembahasan akan dilanjutkan, masih seputar hak merek. Akan tetapi, saat ini akan membahas mengenai artikel yang ada kaitannya dengan hak merek. Berikut adalah artikel yang dikutip dari artikel pada blog.
Artikel
Pelanggaran hak merek yang terjadi kali ini berkaitan tentang penamaan dari suatu produk atau barang yang telah lama beredar eksistensinya di Indonesia. Kasus ini membahas tentang lambang atau logo pada salah satu produksi sepatu di Indonesia. Permasalahannya adalah terjadinya pemalsuan merek pada lebel Adidas yang berupa logo 3-STRIP miliknya. Keadaan ini membuat konsumen mengalami kebingungan dalam memilih produk yang asli.
Kasus ini termasuk pelanggaran merek antara perusahaan besar Adidas dengan pihak tergugat. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 4 Mei 2012 Adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Keadaan tersebut tentu berdampak pada kerugian perusahaan yang menyebabkan beralihnya konsumen untuk menggunakan produk lain yang bermerek sama sedangkan dari pihak konsumen yang ingin memiliki produk dengan merek tersebut tentu kecewa. Pihak Adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.
Kejadian serupa tidak hanya sekali dialami oleh pihak Adidas, banyak pelanggaran-pelanggaran yang serupa dilakukan oleh pihak lain yang berusaha menggunakan merek tersebut untuk mendapatkan keuntungan materil dari suatu perdagangan. Keadaan tersebut membuat pihak Adidas berhak menuntut gugatan kepada pihak tergugat yang telah melakukan pelanggaran merek untuk memberikan ganti rugi. Terdaftarnya merek Adidas sejak tahun 1949, membuat pihak Adidas memiliki perlindungan terhadap logo 3-STRIP miliknya. Alhasil Adidas telah memenangkan kasus ini untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.
Hak merek juga sering kali di kaitkan dengan teori dan prinsip tentang kekayaan intelektual, dan ini adalah sedikit pengertian tentang hak kekayaan intelektual (HAKI).
Tanggapan
Pelanggaran terhadap hak merek, termasuk dalam lingkup pelanggaran HAKI karena hak merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Ketika hak kekayaan intelektual harus dilindungi, maka hak merek pun berhak mendapatkan perlindungan yang sama. Artikel di atas menunjukkan adanya kemiripan pada merek yang terdapat pada suatu produk yang dapat menimbulkan keambiguan maupun kesalahan juga kekeliruan konsumen terhadap pengonsumsian suatu produk. Hal seperti ini dapat berdampak pula pada berkurangnya hasil pendapatan perusahaan terkait, dalam hal ini perusahaan yang menjadi korban atas adanya kemiripan merek.


Sumber
https://rorowashil.wordpress.com/2015/04/30/hak-merek/

TUGAS III HUKUM INDUSTRI HAK MEREK part 1



v Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Hak Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intekektual. Khusus mengenai hakmerek secara eksplisit disebut benda immaterial dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
-         Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi  internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.   
-         Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.     

v Pengertian Merek
a.      Merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.  (Berdasarkan pasal 1, butir 1 Undang-undang Merek 2001).
b.     Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis (Menurut H. M. N. Purwo Sutjipto)
c.      Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain (Prof. R. Soekardono, S.H).
Merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
    
v Jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana  tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa.
Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1. Merek Lukisan (Bell Mark).
2. Merek Kata (World Mark).
3. Merek Bentuk (Form Mark).
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul (Title Mark).   
Klasifikasi merek menurut R.M. Suryodiningrat:
1.  Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2.  Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak tidaknya jarang sekali dipergunakan.
3.  Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
 
v Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa  yang diproduksi mejadi dapat dibedakan. 
Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.     Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2.     Tidak memiliki daya pembeda.
3.     Telah menjadi milik umum.
4.     Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan




v Prosedur Pendaftaraan Merek
Gambar berikut merupakan prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU merek No. 15 Tahun 2001.               
Berdasarkan gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah  memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar. 
1. Berlangsung paling lama 9 bulan.
2. Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4. Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5. Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6. Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan
banding. 

Sumber Referensi:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual 
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007. 
Sumber Peraturan Undang-Undang:
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html (Undang-Undang
Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)