v Hak
Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Hak
Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intekektual. Khusus mengenai hakmerek
secara eksplisit disebut benda immaterial dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
-
Bahwa di dalam era perdagangan global,
sejalan dengan konvensi-konvensi
internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi
sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.
-
Merek produk barang atau jasa sejenis
dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu
original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan
produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau
dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek
mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang
dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak
dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu
merupakan hak kekayaan immateril.
v Pengertian Merek
a.
Merek yaitu tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
(Berdasarkan pasal 1, butir 1 Undang-undang Merek 2001).
b.
Merek adalah sutau tanda, dengan mana
suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain
yang sejenis (Menurut H. M. N. Purwo Sutjipto)
c.
Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau
tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga
dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan
dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang
atau badan-badan perusahaan lain (Prof. R. Soekardono, S.H).
Merek
adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang
sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
v Jenis
Merek
UUM
Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah
merek dagang dan merek jasa.
Jenis
merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya,
antara lain yaitu:
1.
Merek Lukisan (Bell Mark).
2.
Merek Kata (World Mark).
3.
Merek Bentuk (Form Mark).
4.
Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5.
Merek Judul (Title Mark).
Klasifikasi
merek menurut R.M. Suryodiningrat:
1. Merek
kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek
lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak tidaknya
jarang sekali dipergunakan.
3. Merek
kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
v Persyaratan
Merek
Adapun
syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan
hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai
sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa
merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan,
tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan
untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan
(perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa
yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau
jasa yang diproduksi mejadi dapat
dibedakan.
Menurut
pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah
satu unsur di bawah ini:
1. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan
atau ketertiban umum.
2. Tidak
memiliki daya pembeda.
3. Telah
menjadi milik umum.
4. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
v Prosedur
Pendaftaraan Merek

Gambar berikut merupakan prosedur
pendaftaran hak merek berdasarkan UU merek No. 15 Tahun 2001.
Berdasarkan gambar prosedur diatas
maksud dari pemberian angka adalah memberikan
informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna
dari setiap angka digambar.
1. Berlangsung paling lama 9 bulan.
2. Paling lama 30 hari sejak tanggal
surat pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung selama 3 bulan
terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk
didaftar.
4. Oposisi dapat dilakukan selama
jangka waktu pengumuman.
5. Jika oposisi diterima pemohon
dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan
sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk
didaftar.
6. Gugatan diajukan paling lama 3
bulan sejak diterimanya keputusan penolakan
banding.
Sumber Referensi:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek
Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Sumber Peraturan Undang-Undang:
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html
(Undang-Undang
Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar