Senin, 06 Juni 2016

TUGAS III HUKUM INDUSTRI HAK MEREK part 1



v Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Hak Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intekektual. Khusus mengenai hakmerek secara eksplisit disebut benda immaterial dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
-         Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi  internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.   
-         Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.     

v Pengertian Merek
a.      Merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.  (Berdasarkan pasal 1, butir 1 Undang-undang Merek 2001).
b.     Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis (Menurut H. M. N. Purwo Sutjipto)
c.      Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain (Prof. R. Soekardono, S.H).
Merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
    
v Jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana  tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa.
Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1. Merek Lukisan (Bell Mark).
2. Merek Kata (World Mark).
3. Merek Bentuk (Form Mark).
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul (Title Mark).   
Klasifikasi merek menurut R.M. Suryodiningrat:
1.  Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2.  Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak tidaknya jarang sekali dipergunakan.
3.  Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
 
v Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa  yang diproduksi mejadi dapat dibedakan. 
Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.     Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2.     Tidak memiliki daya pembeda.
3.     Telah menjadi milik umum.
4.     Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan




v Prosedur Pendaftaraan Merek
Gambar berikut merupakan prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU merek No. 15 Tahun 2001.               
Berdasarkan gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah  memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar. 
1. Berlangsung paling lama 9 bulan.
2. Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4. Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5. Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6. Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan
banding. 

Sumber Referensi:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual 
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007. 
Sumber Peraturan Undang-Undang:
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html (Undang-Undang
Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar