Setelah
mengetahui definisi serta segala seluk beluk mengenai hak merek pada pembahasan
sebelumnya. Kini pembahasan akan dilanjutkan, masih seputar hak merek. Akan
tetapi, saat ini akan membahas mengenai artikel yang ada kaitannya dengan hak
merek. Berikut adalah artikel yang dikutip dari artikel pada blog.
Artikel
Pelanggaran
hak merek yang terjadi kali ini berkaitan tentang penamaan dari suatu produk
atau barang yang telah lama beredar eksistensinya di Indonesia. Kasus ini
membahas tentang lambang atau logo pada salah satu produksi sepatu di
Indonesia. Permasalahannya adalah terjadinya pemalsuan merek pada lebel Adidas
yang berupa logo 3-STRIP miliknya. Keadaan ini membuat konsumen mengalami
kebingungan dalam memilih produk yang asli.
Kasus
ini termasuk pelanggaran merek antara perusahaan besar Adidas dengan pihak
tergugat. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 4 Mei 2012 Adidas mendapatkan
Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul
Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di
Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Keadaan tersebut tentu berdampak pada kerugian perusahaan yang menyebabkan
beralihnya konsumen untuk menggunakan produk lain yang bermerek sama sedangkan
dari pihak konsumen yang ingin memiliki produk dengan merek tersebut tentu
kecewa. Pihak Adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No.
15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas
penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan
kebingungan.
Kejadian
serupa tidak hanya sekali dialami oleh pihak Adidas, banyak
pelanggaran-pelanggaran yang serupa dilakukan oleh pihak lain yang berusaha
menggunakan merek tersebut untuk mendapatkan keuntungan materil dari suatu
perdagangan. Keadaan tersebut membuat pihak Adidas berhak menuntut gugatan
kepada pihak tergugat yang telah melakukan pelanggaran merek untuk memberikan
ganti rugi. Terdaftarnya merek Adidas sejak tahun 1949, membuat pihak Adidas
memiliki perlindungan terhadap logo 3-STRIP miliknya. Alhasil Adidas telah
memenangkan kasus ini untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di
seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol,
Belgia, Yunani dan China.
Hak
merek juga sering kali di kaitkan dengan teori dan prinsip tentang kekayaan
intelektual, dan ini adalah sedikit pengertian tentang hak kekayaan intelektual
(HAKI).
Tanggapan
Pelanggaran terhadap hak merek, termasuk dalam lingkup pelanggaran HAKI
karena hak merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.
Ketika hak kekayaan intelektual harus dilindungi, maka hak merek pun berhak
mendapatkan perlindungan yang sama. Artikel di atas menunjukkan adanya
kemiripan pada merek yang terdapat pada suatu produk yang dapat menimbulkan
keambiguan maupun kesalahan juga kekeliruan konsumen terhadap pengonsumsian
suatu produk. Hal seperti ini dapat berdampak pula pada berkurangnya hasil
pendapatan perusahaan terkait, dalam hal ini perusahaan yang menjadi korban
atas adanya kemiripan merek.
Sumber
https://rorowashil.wordpress.com/2015/04/30/hak-merek/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar