Senin, 06 Juni 2016

TUGAS III HUKUM INDUSTRI HAK MEREK part 2



Setelah mengetahui definisi serta segala seluk beluk mengenai hak merek pada pembahasan sebelumnya. Kini pembahasan akan dilanjutkan, masih seputar hak merek. Akan tetapi, saat ini akan membahas mengenai artikel yang ada kaitannya dengan hak merek. Berikut adalah artikel yang dikutip dari artikel pada blog.
Artikel
Pelanggaran hak merek yang terjadi kali ini berkaitan tentang penamaan dari suatu produk atau barang yang telah lama beredar eksistensinya di Indonesia. Kasus ini membahas tentang lambang atau logo pada salah satu produksi sepatu di Indonesia. Permasalahannya adalah terjadinya pemalsuan merek pada lebel Adidas yang berupa logo 3-STRIP miliknya. Keadaan ini membuat konsumen mengalami kebingungan dalam memilih produk yang asli.
Kasus ini termasuk pelanggaran merek antara perusahaan besar Adidas dengan pihak tergugat. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 4 Mei 2012 Adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Keadaan tersebut tentu berdampak pada kerugian perusahaan yang menyebabkan beralihnya konsumen untuk menggunakan produk lain yang bermerek sama sedangkan dari pihak konsumen yang ingin memiliki produk dengan merek tersebut tentu kecewa. Pihak Adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.
Kejadian serupa tidak hanya sekali dialami oleh pihak Adidas, banyak pelanggaran-pelanggaran yang serupa dilakukan oleh pihak lain yang berusaha menggunakan merek tersebut untuk mendapatkan keuntungan materil dari suatu perdagangan. Keadaan tersebut membuat pihak Adidas berhak menuntut gugatan kepada pihak tergugat yang telah melakukan pelanggaran merek untuk memberikan ganti rugi. Terdaftarnya merek Adidas sejak tahun 1949, membuat pihak Adidas memiliki perlindungan terhadap logo 3-STRIP miliknya. Alhasil Adidas telah memenangkan kasus ini untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.
Hak merek juga sering kali di kaitkan dengan teori dan prinsip tentang kekayaan intelektual, dan ini adalah sedikit pengertian tentang hak kekayaan intelektual (HAKI).
Tanggapan
Pelanggaran terhadap hak merek, termasuk dalam lingkup pelanggaran HAKI karena hak merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Ketika hak kekayaan intelektual harus dilindungi, maka hak merek pun berhak mendapatkan perlindungan yang sama. Artikel di atas menunjukkan adanya kemiripan pada merek yang terdapat pada suatu produk yang dapat menimbulkan keambiguan maupun kesalahan juga kekeliruan konsumen terhadap pengonsumsian suatu produk. Hal seperti ini dapat berdampak pula pada berkurangnya hasil pendapatan perusahaan terkait, dalam hal ini perusahaan yang menjadi korban atas adanya kemiripan merek.


Sumber
https://rorowashil.wordpress.com/2015/04/30/hak-merek/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar