Jumat, 25 Maret 2016

TUGAS I HUKUM INDUSTRI (HAK CIPTA part 2)



Setelah mengetahui definisi serta segala seluk beluk mengenai hak cipta pada pembahasan sebelumnya. Kini pembahasan akan dilanjutkan, masih seputar hak cipta. Akan tetapi, saat ini akan membahas mengenai artikel yang ada kaitannya dengan hak cipta. Berikut adalah artikel yang dikutip dari salah satu media online. (26 Januari 2016)
Artikel

Pengurusan Hak Cipta bagi UKM Gratis dan Hanya 1 Jam

Liputan6.com, Jakarta - ‎Dalam rangka memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mendapatkan hak cipta dan hak merek untuk produk yang dihasilkannya, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan layanan pengurusan pada kedua hak kekayaan intelektual tersebut ‎secara cepat dan gratis.
Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga‎ mengatakan, selama ini UKM mendapatkan kesulitan dalam mendapatkan hak cipta dan hak merek. Pada hal ini penting agar produk-produk yang diciptakan oleh UKM tidak dijiplak oleh produsen lain.
‎"Hak cipta sudah jalan, kita sosialisasi dan kita sudah berikan banyak hak cipta pada para pengrajin kita supaya hasil karyanya bisa dilindungi," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Dia menjelaskan, sebelum adanya layanan ini, proses untuk mendapatkan ‎hak cipta dan hak merek memakan waktu sekitar 6 bulan. Selain itu, UKM juga harus membayar Rp 4 juta per item agar bisa mendapatkan hak cipta dan hak produk.
"Kita sudah koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sekarang prosesnya sudah gratis dan bisa selesai dalam 1 jam," kata dia.
Dengan memiliki hak cipta dan hak merek, maka diharapkan UKM-UKM Indonesia memiliki payung hukum yang akan melindungi produk-produknya agar tidak ditiru oleh produsen lain. Dengan demikian, UKM akan mendapatkan pengakuan akan produk yang di‎hasilkannya.
"Hak kekayaan intelektual itu ada hak cipta, hak merek, hak paten. Jadi kita mainnya di hak cipta dan hak merek.‎ Jadi kalau nanti pameran di luar negeri, tidak dijiplak," tandasnya.
Layanan pengurusan hak cipta dan hak merek ini berada di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jalan HR Rasuna Said Kav 3-4, Kuningan, Jakarta. Bagi UKM yang ingin mengurus hak cipta dan hak merek, harus membawa contoh barang, identitas pribadi serta surat pernyataan produk tersebut bukan hasil tiruan dari karya pihak lain. (Dny/Gdn)

Tanggapan atau Pendapat
Berdasarkan artikel di atas maka dapat diketahui beberapa informasi seputar hak cipta.
Upaya layanan yang dilakukan oleh Kementrian Koperasi dan UKM merupakan suatu batu loncatan, karena hal ini akan sangat mempermudah UKM-UKM di Indonesia untuk mendaftarkan ciptaannya sehingga mendapatkan hak cipta. Kemudahan ini, banyak menimbulkan dampak positif seperti terlindungnya peniruan produk antara produsen satu dengan yang lainnya serta terhindarnya peniruan produk ketika produsen melakukan pameran di luar negeri. Di sisi lain, kemudahan ini juga berdampak langsung pada pencipta karena tidak perlu lagi menunggu waktu lama dan mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mendapatkan suatu pengakuan kepemilikan resmi berupa hak cipta. Berdasarkan artikel di atas, Kementrian Koperasi dan UKM memang terlihat sangat menjunjung tinggi adanya perlindungan suatu ciptaan melalui hak cipta dalam lingkup UKM di Indonesia. Semoga layanan seperti ini akan terus berjalan sesuai dengan rencana awal dan akan selalu menimbulkan dampak positif bagi Indonesia.

Sumber Artikel
http://bisnis.liputan6.com/read/2421351/pengurusan-hak-cipta-bagi-ukm-gratis-dan-hanya-1-jam

TUGAS I HUKUM INDUSTRI ( HAK CIPTA part 1)



Sebelum beralih ke topik pembahasan mengenai Hak Cipta, ada baiknya jika terlebih dahulu jika kita memahami tentang HAKI. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah Hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Secara umum HAKI terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak atas kekayaan perindustrian. Pembahasan kali ini, hanya akan membahas lebih dalam tentang hak cipta.
   Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
   Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Jangka waktu:
a.       Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b.      Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c.       Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d.      Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e.       Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.


Kesimpulan Bedasarkan Berbagai sumber
Hak Cipta adalah hak atau wewenang yang dimiliki oleh seorang pencipta terhadap ciptaannya. Hak cipta telah diatur oleh perundang-undangan mulai dari hal apa saja yang harusnya dilindungi, sejauh mana perlindungan terhadap ciptaan serta bagaimana untuk mendapatkan hak cipta itu sendiri. Hak cipta juga diberlakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis ciptaan. Keberadaan hak cipta dapat menimbulkan keterjagaannya suatu ciptaan, selain itu juga dapat mendorong para pencipta untuk menciptakan hal yang cenderung berbeda dengan sesuatu yang telah diciptakan sebelumnya.
Sumber
Parwati, Puri dkk. 2014 Makalah Tugas Kelompok Konsep Teknologi “Lisensi”. Universitas Gunadarma: Depok.
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.