Jumat, 25 Maret 2016

TUGAS I HUKUM INDUSTRI (HAK CIPTA part 2)



Setelah mengetahui definisi serta segala seluk beluk mengenai hak cipta pada pembahasan sebelumnya. Kini pembahasan akan dilanjutkan, masih seputar hak cipta. Akan tetapi, saat ini akan membahas mengenai artikel yang ada kaitannya dengan hak cipta. Berikut adalah artikel yang dikutip dari salah satu media online. (26 Januari 2016)
Artikel

Pengurusan Hak Cipta bagi UKM Gratis dan Hanya 1 Jam

Liputan6.com, Jakarta - ‎Dalam rangka memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mendapatkan hak cipta dan hak merek untuk produk yang dihasilkannya, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan layanan pengurusan pada kedua hak kekayaan intelektual tersebut ‎secara cepat dan gratis.
Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga‎ mengatakan, selama ini UKM mendapatkan kesulitan dalam mendapatkan hak cipta dan hak merek. Pada hal ini penting agar produk-produk yang diciptakan oleh UKM tidak dijiplak oleh produsen lain.
‎"Hak cipta sudah jalan, kita sosialisasi dan kita sudah berikan banyak hak cipta pada para pengrajin kita supaya hasil karyanya bisa dilindungi," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Dia menjelaskan, sebelum adanya layanan ini, proses untuk mendapatkan ‎hak cipta dan hak merek memakan waktu sekitar 6 bulan. Selain itu, UKM juga harus membayar Rp 4 juta per item agar bisa mendapatkan hak cipta dan hak produk.
"Kita sudah koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sekarang prosesnya sudah gratis dan bisa selesai dalam 1 jam," kata dia.
Dengan memiliki hak cipta dan hak merek, maka diharapkan UKM-UKM Indonesia memiliki payung hukum yang akan melindungi produk-produknya agar tidak ditiru oleh produsen lain. Dengan demikian, UKM akan mendapatkan pengakuan akan produk yang di‎hasilkannya.
"Hak kekayaan intelektual itu ada hak cipta, hak merek, hak paten. Jadi kita mainnya di hak cipta dan hak merek.‎ Jadi kalau nanti pameran di luar negeri, tidak dijiplak," tandasnya.
Layanan pengurusan hak cipta dan hak merek ini berada di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jalan HR Rasuna Said Kav 3-4, Kuningan, Jakarta. Bagi UKM yang ingin mengurus hak cipta dan hak merek, harus membawa contoh barang, identitas pribadi serta surat pernyataan produk tersebut bukan hasil tiruan dari karya pihak lain. (Dny/Gdn)

Tanggapan atau Pendapat
Berdasarkan artikel di atas maka dapat diketahui beberapa informasi seputar hak cipta.
Upaya layanan yang dilakukan oleh Kementrian Koperasi dan UKM merupakan suatu batu loncatan, karena hal ini akan sangat mempermudah UKM-UKM di Indonesia untuk mendaftarkan ciptaannya sehingga mendapatkan hak cipta. Kemudahan ini, banyak menimbulkan dampak positif seperti terlindungnya peniruan produk antara produsen satu dengan yang lainnya serta terhindarnya peniruan produk ketika produsen melakukan pameran di luar negeri. Di sisi lain, kemudahan ini juga berdampak langsung pada pencipta karena tidak perlu lagi menunggu waktu lama dan mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mendapatkan suatu pengakuan kepemilikan resmi berupa hak cipta. Berdasarkan artikel di atas, Kementrian Koperasi dan UKM memang terlihat sangat menjunjung tinggi adanya perlindungan suatu ciptaan melalui hak cipta dalam lingkup UKM di Indonesia. Semoga layanan seperti ini akan terus berjalan sesuai dengan rencana awal dan akan selalu menimbulkan dampak positif bagi Indonesia.

Sumber Artikel
http://bisnis.liputan6.com/read/2421351/pengurusan-hak-cipta-bagi-ukm-gratis-dan-hanya-1-jam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar