Senin, 06 Juni 2016

TUGAS III HUKUM INDUSTRI HAK MEREK part 2



Setelah mengetahui definisi serta segala seluk beluk mengenai hak merek pada pembahasan sebelumnya. Kini pembahasan akan dilanjutkan, masih seputar hak merek. Akan tetapi, saat ini akan membahas mengenai artikel yang ada kaitannya dengan hak merek. Berikut adalah artikel yang dikutip dari artikel pada blog.
Artikel
Pelanggaran hak merek yang terjadi kali ini berkaitan tentang penamaan dari suatu produk atau barang yang telah lama beredar eksistensinya di Indonesia. Kasus ini membahas tentang lambang atau logo pada salah satu produksi sepatu di Indonesia. Permasalahannya adalah terjadinya pemalsuan merek pada lebel Adidas yang berupa logo 3-STRIP miliknya. Keadaan ini membuat konsumen mengalami kebingungan dalam memilih produk yang asli.
Kasus ini termasuk pelanggaran merek antara perusahaan besar Adidas dengan pihak tergugat. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 4 Mei 2012 Adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Keadaan tersebut tentu berdampak pada kerugian perusahaan yang menyebabkan beralihnya konsumen untuk menggunakan produk lain yang bermerek sama sedangkan dari pihak konsumen yang ingin memiliki produk dengan merek tersebut tentu kecewa. Pihak Adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.
Kejadian serupa tidak hanya sekali dialami oleh pihak Adidas, banyak pelanggaran-pelanggaran yang serupa dilakukan oleh pihak lain yang berusaha menggunakan merek tersebut untuk mendapatkan keuntungan materil dari suatu perdagangan. Keadaan tersebut membuat pihak Adidas berhak menuntut gugatan kepada pihak tergugat yang telah melakukan pelanggaran merek untuk memberikan ganti rugi. Terdaftarnya merek Adidas sejak tahun 1949, membuat pihak Adidas memiliki perlindungan terhadap logo 3-STRIP miliknya. Alhasil Adidas telah memenangkan kasus ini untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.
Hak merek juga sering kali di kaitkan dengan teori dan prinsip tentang kekayaan intelektual, dan ini adalah sedikit pengertian tentang hak kekayaan intelektual (HAKI).
Tanggapan
Pelanggaran terhadap hak merek, termasuk dalam lingkup pelanggaran HAKI karena hak merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Ketika hak kekayaan intelektual harus dilindungi, maka hak merek pun berhak mendapatkan perlindungan yang sama. Artikel di atas menunjukkan adanya kemiripan pada merek yang terdapat pada suatu produk yang dapat menimbulkan keambiguan maupun kesalahan juga kekeliruan konsumen terhadap pengonsumsian suatu produk. Hal seperti ini dapat berdampak pula pada berkurangnya hasil pendapatan perusahaan terkait, dalam hal ini perusahaan yang menjadi korban atas adanya kemiripan merek.


Sumber
https://rorowashil.wordpress.com/2015/04/30/hak-merek/

TUGAS III HUKUM INDUSTRI HAK MEREK part 1



v Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Hak Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intekektual. Khusus mengenai hakmerek secara eksplisit disebut benda immaterial dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
-         Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi  internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.   
-         Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.     

v Pengertian Merek
a.      Merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.  (Berdasarkan pasal 1, butir 1 Undang-undang Merek 2001).
b.     Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis (Menurut H. M. N. Purwo Sutjipto)
c.      Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain (Prof. R. Soekardono, S.H).
Merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
    
v Jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana  tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa.
Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1. Merek Lukisan (Bell Mark).
2. Merek Kata (World Mark).
3. Merek Bentuk (Form Mark).
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul (Title Mark).   
Klasifikasi merek menurut R.M. Suryodiningrat:
1.  Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2.  Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak tidaknya jarang sekali dipergunakan.
3.  Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
 
v Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa  yang diproduksi mejadi dapat dibedakan. 
Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.     Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2.     Tidak memiliki daya pembeda.
3.     Telah menjadi milik umum.
4.     Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan




v Prosedur Pendaftaraan Merek
Gambar berikut merupakan prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU merek No. 15 Tahun 2001.               
Berdasarkan gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah  memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar. 
1. Berlangsung paling lama 9 bulan.
2. Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4. Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5. Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6. Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan
banding. 

Sumber Referensi:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual 
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007. 
Sumber Peraturan Undang-Undang:
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html (Undang-Undang
Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)